| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (MARDIANA Binti HARYANTO) sebagai wali untuk mewakili kepentingan dari anak kandung Pemohon yang bernama ARSYFA ANANTA Binti PUJIANTO untuk menjual dan membalikkan nama sertipikat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 50100/Sungai Raya Dalam yang terletak di Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya atas nama PUJIANTO;
3. Membebankan seluruh biaya menurut hukum;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya;
|